MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Ligung.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menangani dua laporan kekerasan seksual terhadap anak dengan mengamankan para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Majalengka. Polisi mengamankan tersangka berinisial NS setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026.
“Perbuatan tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Majalengka,” ujar AKP Udiyanto, Kamis (23/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, AK, melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam kondisi trauma dan menangis, lalu menceritakan kejadian yang dialaminya bersama saudara sepupunya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan saksi, surat Visum Et Repertum, serta pakaian korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menangkap dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Polisi mengamankan tersangka berinisial CM, warga Kabupaten Majalengka.
Menurut AKP Udiyanto, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ligung. Korban merupakan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban bersama rekannya bertamu. Ketika saksi keluar rumah, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Aksi tersebut berhenti setelah saksi kembali ke rumah.
Peristiwa itu membuat korban mengalami trauma dan kehilangan rasa percaya diri di lingkungan sekolah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengamankan barang bukti berupa keterangan saksi, hasil visum, dan barang terkait lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Udiyanto mengimbau masyarakat dan para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memperhatikan lingkungan pergaulan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. lintong






