Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Sintetis

MAJALENGKA, HR Satresnarkoba Polres Majalengka mengungkap empat perkara penyalahgunaan narkoba selama periode 1-14 September 2026.

Polisi mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan tersebut. Petugas juga menyita sabu, tembakau sintetis, serta ratusan obat keras.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman, Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Aldy mengatakan, polisi mengungkap empat perkara selama pekan pertama dan kedua September 2026.

“Jumlah kasus yang kita ungkap ada empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dua kasus obat keras atau bebas terbatas, satu kasus sabu, dan satu kasus narkotika golongan I bukan tanaman tembakau sintetis,” ujar Aldy.

Empat kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.

Polisi mengamankan empat tersangka. Dua tersangka terkait kasus obat keras, satu tersangka terkait sabu, dan satu tersangka terkait tembakau sintetis.

Para tersangka masing-masing berinisial A (27), D alias S (26), S.E.M (25), dan C.N (38). Polisi menyebut seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 761 butir obat keras atau obat bebas terbatas.

Selain itu, petugas mengamankan 2,33 gram sabu dan 80,53 gram narkotika golongan I bukan tanaman tembakau sintetis.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain obat keras atau bebas terbatas sebanyak 761 butir. Kemudian sabu sebanyak 2,33 gram dan tembakau sintetis sebanyak 80,53 gram,” jelas Aldy.

Menurut Kapolres, para tersangka menggunakan beberapa modus dalam menjalankan aksinya. Mereka antara lain menggunakan sistem tempel berdasarkan titik atau peta.

Selain itu, para tersangka melakukan transaksi secara langsung atau melalui sistem COD.

Aldy menjelaskan, polisi menerapkan pasal berbeda sesuai jenis perkara yang dilakukan para tersangka.

Untuk perkara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, perkara narkotika golongan I jenis sabu menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengapresiasi kinerja Polres Majalengka dalam memberantas narkoba.

“Saya dan Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung penuh langkah yang dilakukan Polres Majalengka. Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Eman.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sasaran utamanya antara lain anak muda dan pelajar.

“Kita akan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama para anak muda dan pelajar agar terhindar dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *