Polres Ketapang Selidiki Dugaan PETI di Indotani Tahun 2026

KETAPANG, HR — Polres Ketapang memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi Harapan Rakyat Nomor: 067/HR-LP/VII/2026 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Indotani, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Dalam jawaban resminya, Polres Ketapang menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Informasi itu kini menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti melalui investigasi di lapangan.

Sepanjang tahun 2026, Polres Ketapang telah menangani 12 perkara PETI di wilayah hukumnya. Penanganan tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal maupun pihak yang diduga menjadi penampung atau pembeli emas hasil PETI.

Dari total perkara tersebut, sembilan kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Sementara itu, tiga perkara lainnya masih berada dalam tahap penyidikan dan pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Satreskrim Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Jambret

Selain itu, Polres Ketapang juga menanggapi informasi yang beredar mengenai pemasangan garis polisi (police line) di lokasi PETI Indotani. Hingga saat ini, kepolisian menegaskan belum pernah memasang police line di lokasi tersebut.

Meski demikian, Polres Ketapang memastikan akan segera mengirim personel ke kawasan Indotani untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Segera Polres Ketapang akan terjun ke lokasi tersebut dan melakukan investigasi mendalam,” demikian bunyi tanggapan resmi yang diterima Harapan Rakyat.

Selanjutnya, Polres Ketapang menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif secara seimbang. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pemberian imbauan kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur.

Baca juga:  Polres Pagaralam Teguhkan Komitmen Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80

Di sisi lain, kepolisian mengakui bahwa persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Sebagian masyarakat masih bergantung pada aktivitas tersebut sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

Harapan Rakyat mengapresiasi respons resmi Polres Ketapang terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan. Ke depan, media ini akan terus memantau perkembangan investigasi di lapangan serta menyajikan informasi secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Harapan Rakyat juga akan mengikuti setiap perkembangan tindak lanjut investigasi yang dilakukan Polres Ketapang di kawasan Indotani sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *