DOLOKSANGGUL, HR — Polres Humbang Hasundutan melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya remaja berinisial BRS (16), Senin (4/5/2026).
Rekonstruksi berlangsung di Gedung Olahraga Polres Humbahas dan memperagakan sebanyak 26 adegan. Kegiatan ini melibatkan tersangka, pemeran korban, serta delapan saksi untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka Doloksanggul.
Kapolres Humbahas, Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Hitler Hutagalung, menjelaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini juga membantu penyidik menguji kesesuaian antara fakta di lapangan dengan kronologi yang disampaikan.
“Hasil rekonstruksi akan memperkuat berkas perkara dan menjadi bahan penting dalam tahap penuntutan hingga persidangan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Humbahas, penasihat hukum, Dinas PMDP2A Humbang Hasundutan, Bapas Sibolga, Peksos Taput, serta keluarga korban dan tersangka. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat selama proses berlangsung. sihar.lg








