Polres Barito Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu  

oleh -646 views
Polres Barito Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu.

MUARA TEWEH, HR – Lagi-lagi pengedar sabu ketangkap seperti halnya kedua pengedar sabu berinisial FH alias Uji dan RRS alias Roy, ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah Minggu (17/05/2020) di jalan Ahmad Yani gang Tutwuri No 53 Rt 20 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu dan sering pesta Narkoba di rumahnya,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto, S.H mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.IK.

Lanjut Kasat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor satu dan di dalam kantong celana depan sebelah kanan di temukan empat buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu. “Dan berdasarkan keterangan terlapor satu mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terlapor dua kemudian penggeledahan di lanjutkan di rumah terlapor satu dan menemukan barang bukti empat buah paket plastik klip berisan sabu berat, 1,13 gram, satu buah timbangan warna silver, satu HP merk Nokia type 105 warna biru, satu buah Hp, satu buah Pipet Kaca, satu Buah mancis warna kuning merk tokak dan Uang tunai Rp 300 ribu selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut,” terang kasat.

“Akibat perbuatannya Uji dan Roy kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba. mps

Tinggalkan Balasan