JAKARTA, HR – Pembangunan apartemen “Antasari Height Residence” milik PT Radinka Quatro Land milik Zarah Moerad dan Reza Moerad yang terletak di jalan Pangeran Antasari Rt 03/01 Cipete Selatan, kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh PT Anugerah Adhi Persada (AAP) sebanyak +/-30 lantai ternyata meninggalkan masalah hutang yang tidak kunjung diselesaikan.
Pemilik Apartemen Antasari Height PT Radinka Quatro land (RQL) ibu Zarah Moerad dan Reza Moerad masih belum juga mau menyelesaikan tagihan atau hutang sebesar +/- Rp 4.000.000.000 (Empat miliar rupiah) sejak tahun 2015.
Pihak PT AAP melalui kuasa hukumnya sudah berulang kali melakukan penagihan kepada PT Radinka Quatro Land secara baik-baik, persuasif dan sabar namun hanya diberi janji–janji saja selama lebih dari 5 tahun.
PT RQL dianggap tidak ada itikad baik karena secara realitanya dinilai punya kemampuan untuk membayar hutang tersebut sehingga akhirnya PT AAP bersama kreditur lainnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengajukan permohonan gugatan Pailit untuk PT Radinka Quatro Land.
Setelah ditempuh jalur hukum gugatan Pailit, PT Radinka Quatro Land baru mulai menanggapi serius tagihan hutang PT AAP dan mau membayar sebesar Rp1,5 M serta kembali mengumbar janji akan membayar sisanya selambatnya pada akhir September 2019 namun ternyata hingga saat ini sisa hutang Rp 2,5 M tersebut belum juga dibayarkan dan akibatnya proses hukum kepailitan PT RQL menjadi bergulir kembali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanpa bisa dibendung lagi dengan bukti wanprestasi yang sudah semakin kuat akan mengarah PT RQL benar-benar status Pailit.
Adapun alasan dan dasar hukum permohonan pernyataan pailit PT Radinka Quatro Land yang diajukan PT AAP adalah berdasarkan tagihan sisa hutang senilai +/- Rp 2,5 M yang telah jatuh tempo lebih dari 5 tahun dan tidak dibayar oleh PT Radinka Quatro Land.
Dan Hutang kepada Daniel Pratama (Pemohon pailit II sesuai Fakta Persidangan) dimana hutang PT RQL tersebut juga telah jatuh tempo lebih dari 4 Tahun dan juga belum dibayarkan oleh PT Radinka Quatro Land.
Dan hingga saat ini perlu diketahui khalayak ramai kalau proses sidang kepailitannya PT RQL masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tidak menutup kemungkinan akan ada kreditur-kreditur lain yang juga akan ikut melakukan penagihan melalui jalur hukum kepada PT RQL seperti Bank Kreditur maupun Rekanan Usaha lainnya sehingga akan membuat para calon investor yang ingin bekerjasama ataupun Take over meneruskan pembangunan Apartment Antasari Height Residence sebagaimana yang selalu dijanjikan kepada para kreditur berbincang-bincang kepada HR diruang kerja pastilah para calon investor akan berpikir ulang kalau pihak PT RQL tidak segera menyelesaikan hutang-hutangnya secara baik. tim