Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Bermotif Knalpot Brong di Majalengka

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka dari empat orang yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, H., S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (2/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Majalengka bersama jajarannya berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong. Suara knalpot tersebut diduga mengganggu kenyamanan para terduga pelaku.

Salah seorang terduga pelaku kemudian melemparkan puntung rokok ke arah korban. Merasa dilempari, korban berbalik arah dan menuju ke arah barat, mendekati para terduga pelaku.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara tegas dan adil. Terhadap tersangka yang telah diamankan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kapolres mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenai penindakan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penilangan serta penyitaan kendaraan sesuai prosedur hukum.

“Para pelaku pengeroyokan kami terapkan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *