Kapolres Majalengka Tegaskan Kejahatan Jalanan Ditindak Tegas

MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum di Kecamatan Sumberjaya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak kejadian.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, H., S.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul. Tidak lama kemudian, datang sekitar 11 orang menggunakan sepeda motor.

Dari rombongan tersebut, salah seorang diduga menabrakkan sepeda motornya ke arah korban. Sementara itu, ada yang mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan beberapa lainnya melakukan pemukulan terhadap korban.

Dari 11 orang yang diduga terlibat, polisi telah mengamankan lima orang. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik korban serta pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam. Para tersangka dan korban diketahui berasal dari komunitas atau kelompok yang berbeda. Sebelum kejadian, korban disebut sempat mengajak atau menantang sehingga para terduga pelaku kemudian mendatangi korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Kapolres Majalengka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu singkat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110, pesan WhatsApp pribadi, maupun akun media sosial resmi Polres Majalengka di TikTok dan Instagram.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan melawan hukum, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Majalengka berkomitmen menjadikan Majalengka sebagai tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *