Polisi Tangkap 41 Pelaku Judi di Jakarta Barat

oleh -402 views
oleh
JAKARTA, HR – Penyidik Polres Jakarta Barat mengungkap 16 kasus judi selama Oktober dan November 2015.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto 
memberikan keterangan pers.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto menyampaikan jumlah pelaku judi yang ditangkap 41 orang.
“Dari 16 kasus perjudian, polisi menangkap 41 tersangka. Pelaku judi togel 10 kasus, judi kartu tiga kasus dan judi koprok tiga kasus,” ujar AKBP Didik Sugiarto di Polres Jakarta Barat.
Polisi terus aktif membasmi maraknya perjudian di wilayah hukum Jakarta Barat.
Hal ini terbukti dengan penangkapan penjudi di beberapa titik, seperti di Cengkareng, Tamansari, Kembangan, Kebon Jeruk dan Kalideres.
Menurut Didik kebanyakan para penjudi ini sudah terbiasa melakukan perilaku buruk yang dilarang negara dan agama, dimana selain merugikan diri sendiri, para pelaku judi juga merugikan ketertiban umum.
Polisi berhasil menyita barang bukti terkait perjudian tersebut.
“Kami sita uang judi senilai Rp4,3 juta, handphone 14 unit, lima set kartu domino, enam buku catatan rekapan togel, dua kalkulator dan tiga alat judi koprok,” jelas Didik.
Pelaku judi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. ferry/nel

Tinggalkan Balasan