Petugas Gabungan Tiga Pilar Tambora Tindak Pelanggar Tidak Menggunakan Masker

oleh -507 views
Petugas Gabungan Tiga Pilar Tambora Tindak Pelanggar Tidak Menggunakan Masker.

JAKARTA, HR – Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menggelar operasi yustisi, penegakan disiplin protokol kesehatan. Sasaran operasi yustisi hari ini adalah di Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Tambora Jakbar, Sabtu  (17/10/2020).

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakbar Kompol M Faruk Rozi mengatakan, meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.

Para pelanggar yang tidak memakai masker.

“Hari ini, kita temukan sebanyak 25 orang pelanggar, dengan rincian 21 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan sebesar Rp. 800.000,” kata Kompol Faruk.

Faruk menjelaskan, dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin ini, selalu mengedepankan secara humanis dan himbauan kepada masyarakat, dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Dengan mematuhi kebijakan pemerintah, mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, “Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ujar Kompol Faruk.

Dirinya berharap kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Tambora, agar selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3M untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *