SUKABUMI, HR — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati tambahan dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp89 miliar.
Tambahan anggaran itu akan digunakan untuk memenuhi belanja wajib. Belanja tersebut mencakup belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
Pemkab Sukabumi juga akan mengarahkan anggaran yang tersedia untuk sejumlah program prioritas. Program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dan jalan, kesehatan, serta pendidikan sesuai RPJMD.
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas,” ujar Budi.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Dokumen tersebut menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemkab Sukabumi akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD 2026 kepada Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan mengevaluasi dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
