BANGKA, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong percepatan realisasi program plasma 20 persen PT Gunung Maras Lestari (GML) bagi masyarakat di delapan desa Kabupaten Bangka.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan penyerahan lahan plasma kepada masyarakat di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam, Selasa (29/9/2026).
Program tersebut menyasar masyarakat di delapan desa yang tersebar di Kecamatan Bakam, Puding Besar, dan Pemali. Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan program plasma menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan investasi perkebunan.
“Hari ini kita berterima kasih kepada PT GML yang telah melaksanakan program plasma 20 persen. Kita bangga karena program ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, keberlanjutan program plasma membutuhkan pengawalan bersama. Ia menyebut sekitar 7.000 jiwa bergantung pada program tersebut.
“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli. Ada sekitar 7.000 jiwa yang bergantung pada program ini, sehingga Pemprov dan DPRD bertanggung jawab untuk memastikannya berjalan dengan baik,” tegasnya.
Hidayat juga meminta masyarakat menjaga keberlanjutan program dan tidak mudah terprovokasi. Ia mengajak pemerintah desa, masyarakat, perusahaan, dan DPRD bersama-sama mengawal pelaksanaan plasma.
Selain itu, Hidayat meminta proses Hak Guna Usaha (HGU) segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang menjadi bagian dari program tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya mengucapkan selamat memanfaatkan plasma ini. Mari kita jaga dan kelola dengan baik demi kesejahteraan bersama,” katanya.
Kepala Desa Bakam Mashur mengapresiasi fasilitasi Pemprov Babel hingga penandatanganan kerja sama dapat terlaksana. Menurutnya, realisasi program membutuhkan kolaborasi dari tingkat desa hingga provinsi.
“Kami menyambut baik penandatanganan MoU antara PT GML dan koperasi plasma di delapan desa agar realisasinya segera terwujud. Hal ini membutuhkan kolaborasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,” ujar Mashur.
Direktur PT GML Yeap Tzu Tsing mengatakan kesepakatan dengan delapan koperasi menjadi bagian dari komitmen perusahaan menyediakan lahan plasma 20 persen dalam proses perpanjangan HGU.
Delapan desa tersebut meliputi Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang melalui program plasma, CSR, serta dukungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga sinergi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah terus terjaga,” kata Yeap.
Dalam MoU, para pihak menyepakati penyediaan lahan HGU untuk koperasi dan pengelolaan kebun oleh PT GML hingga HGU dan IUP terbit. Kesepakatan juga mencakup pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil TBS dengan mekanisme transparan dan akuntabel.
MoU tersebut menjadi kesepahaman awal untuk mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ketentuan mengenai pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lainnya akan dituangkan dalam PKS.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menilai penandatanganan MoU merupakan bagian dari perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan program plasma.
“Ini adalah buah perjuangan, doa, dan usaha masyarakat yang hari ini dijawab melalui MoU. Saya berpesan, jangan sia-siakan kesempatan ini. Masyarakat harus tetap kompak, dan pengurus koperasi wajib mengelolanya secara transparan agar tidak memicu perpecahan,” ujar Didit.
Ia memastikan DPRD Babel akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar program plasma berjalan sesuai kesepakatan.
Penandatanganan MoU sekaligus menjadi komitmen bersama untuk merealisasikan program plasma 20 persen secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Pada kesempatan yang sama, PT GML juga menyerahkan bantuan CSR kepada masyarakat setempat.
