Perbedaan Informasi PETI Tumbang Titi Mengemuka, Polda Kalbar Diminta Buka Suara

KETAPANG, HR — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada munculnya perbedaan informasi terkait dugaan pemasangan garis polisi (police line) di salah satu lokasi PETI.

Perbedaan informasi tersebut mendorong Harapan Rakyat mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Polda Kalimantan Barat. Redaksi memandang klarifikasi dari Polda Kalbar penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.

Sebelumnya, Polres Ketapang telah menjawab surat konfirmasi Harapan Rakyat Nomor: 067/HR-LP/VII/2026. Dalam jawaban resminya, Polres menyampaikan telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Indotani dan akan menurunkan personel untuk melakukan investigasi.

Baca juga:  Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD Tanpa Klarifikasi

Polres Ketapang juga menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memasang garis polisi di lokasi yang dimaksud. Selain itu, Polres menyebut telah menangani 12 perkara PETI sepanjang tahun 2026. Sebanyak sembilan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, sedangkan tiga perkara masih dalam tahap penyidikan.

Namun, setelah pemberitaan tersebut terbit, Harapan Rakyat kembali menerima informasi dari masyarakat. Sejumlah sumber menyebut aktivitas PETI diduga masih berlangsung di Kecamatan Tumbang Titi. Mereka juga menyampaikan bahwa pada salah satu lokasi diduga pernah terpasang garis polisi sebelum aktivitas penambangan kembali berjalan.

Informasi lain yang diterima redaksi menyebut pemasangan garis polisi tersebut diduga dilakukan oleh personel Polda Kalimantan Barat, bukan Polres Ketapang. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca juga:  Polres Sintang Rekomendasikan PTDH untuk Personel yang Langgar Etik

Karena itu, Harapan Rakyat akan meminta penjelasan langsung kepada Polda Kalimantan Barat. Konfirmasi tersebut bertujuan memastikan apakah informasi masyarakat mengacu pada lokasi yang sama dengan objek konfirmasi sebelumnya atau justru berkaitan dengan lokasi PETI lain di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Harapan Rakyat berpegang pada prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh sebab itu, redaksi memberikan ruang kepada Polda Kalimantan Barat, Polres Ketapang, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi.

Harapan Rakyat juga akan terus memantau perkembangan investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum. Seluruh informasi yang berkembang akan diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik.

Baca juga:  Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Lokasi Cetak Sawah Rakyat di OKI

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bertujuan menyimpulkan kebenaran salah satu pihak. Berita ini disusun sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *