Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah MR, Amankan Mobil Terkait Kasus Hibah Mujahidin

PONTIANAK, HR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah MR, tersangka kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, pada Rabu 26 November 2025 sejak pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar, sesuai hukum acara pidana, dan disaksikan pihak keluarga serta perangkat setempat. Tim menyisir rumah MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan satu unit mobil Honda HR-V hitam KB 1301 QV milik MR atas nama Lisna Wardati. Barang bukti tersebut diduga kuat terkait tindakan melawan hukum dalam perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. Penyidik langsung mengamankan kendaraan itu dan membawanya ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang berada di Jakarta, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik berhasil menemukan kendaraan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penggeledahan di wilayah Pontianak hari ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan berjalan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kasus ini bermula dari penetapan dan penahanan dua tersangka, IS dan MR, di Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin, 17 November 2025. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 2020–2022 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp22.042.000.000 kepada Yayasan Mujahidin Kalbar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Namun, penggunaan dana hibah tidak sesuai RAB. Pemeriksaan ahli fisik menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp5.971.702.088,87. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *