Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah

oleh -35 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Dokumen;

Sejumlah uang tunai dan logam mulia;

3 (tiga) unit mobil;

90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;

Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga;

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh:

Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP;

Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;

Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;

Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaanependi silalahi

Thumbnail

Sekcam Tambora Motivasi Kader Jumantik di Kelurahan Angke

JAKARTA, Indonesian News – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambora, Fahmy Karsawijaya, memberikan motivasi kepada kader Juru […] The post Sekcam Tambora Motivasi...

Indonesian News
Thumbnail

Lurah Duri Kosambi Diminta Segera Tetapkan Arief Rahman sebagai Ketua RW 08

JAKARTA, Indonesian News – Warga RW 08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta […] The post Lurah Duri Kosambi...

Indonesian News
Thumbnail

Lurah Duri Utara Diminta Ambil Tindakan atas Penundaan Pemilihan Ketua RT 02/02

JAKARTA, Indonesian News – Penundaan jadwal pemilihan Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Duri Utara […] The post Lurah Duri Utara...

Indonesian News
Thumbnail

DK PWI Serukan Penegakan Konstitusi Organisasi demi Menjaga Marwah dan Integritas

    PEKANBARU, 8/2/2025 — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyerukan pentingnya penegakan konstitusi organisasi demi menjaga marwah...

OK Jakarta
Thumbnail

Diskusi Forum Pemimpin Redaksi SMSI Se-Indonesia dan LBH Pers SMSI Provinsi Riau “Integritas Pers dan Kekerasan pada Wartawan”

  PEKANBARU, RIAU– Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Forum Pemimpin Redaksi SMSI Se-Indonesia bersama dengan Lembaga Bantuan...

OK Jakarta
Thumbnail

Penyidikan Korupsi Berlanjut, Wali Kota Jakarta Pusat Jadi Saksi

  JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.