MAJALENGKA, HR – Satreskrim Polres Majalengka tangkap 2 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menyita 450 liter jenis solar bersubsidi dengan modus membeli dengan menggunakan truk boxs di lokasi SPBU,Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir bersama unit Reskrim Polres Majalengka pada jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka Senin (5/8/2022).
Kapolres menjelaskan modus ke 2 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membawa mobil Dumtruk untuk menampung BBM bersubsidi kemudian yang bersangkutan menjual dengan harga lebih tinggi dari harga BBM bersubsidi dengan mengambil keuntungan.Kita berhasil mengamankan satu unit mobil Dumtruk penampung BBM bersubsidi dengan 450 liter solar bersubsidi berikut alat alat untuk melakukan penjualannya.
Kegiatan ini dilakukan sudah lama dan kita melakukan tindakan terkait adanya penimbunan dan menjual yang seharusnya tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi di jual dengan harga tinggi untuk meraib keuntungan.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 55 undang undang migas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tegas AKBP Edwin Affandi.
Kita akan melakukan penindakan tegas terkait adanya penyelewengan BBM bersubsidi yang pada saat ini mengalami kenaikan BBM, “sedangkan BBM bersubsidi ini sangat diperlukan masyarakat yang membutuhkannya,” tutup Kapolres Majalengka. lintong situmorang