Pentingnya Edukasi Tentang Informasi Publik, Jawarno Sampaikan Perda No 6 Tahun 2019

oleh -159 views
oleh
Anggota DPRD Babel Jawarno saat sosialisasi.

PANGKAL PINANG, HR – Anggota DPRD Bangka Belitung Dapil. Kabupaten Bangka, Jawarno sosialisasikan Peraturan Daerah Prov.Kep. Bangka Belitung No.6 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik. Juga hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, Arwendi, Sabtu (16/07).

Antusias peserta dari SMAN 1 Mendo Barat, Kader Inti Pemuda Anti Narkoba, Pertukaran Pemuda Antar Negara, Purna Paskibraka, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Pemuda Mendo Barat padati ruangan pertemuan Hotel Aksi.

Politisi Gerindra sampaikan Perda ini sangat penting untuk diketahui. “Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”, jelas beliau.

Jawarno KS saat sosialisasi.

Arwendi paparkan, di era milenial ini penggunaan teknologi informasi dan komunikasi bukan hal yang asing lagi. Sehingga faktor jarak dan waktu menjadi tanpa batas.

“TIK juga memegang peranan sebagai teknologi kunci jika diterapkan dan digunakan secara tepat. Salah satu perubahan yang terjadi yakni pada tataran aspek sosial budaya masyarakat kota maupun desa,” sampai Kadiskominfo Bangka Barat ini.

Kepala SMAN 1 Mendo Barat yang hadir tanyakan bagaimana penyelesaian terhadap sengketa informasi. “Terkait hal tersebut, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan, serta ada Komisi Informasi Daerah sebagai lembaga yang menangani,” demikian penjelasan Arwendi. agus priyadi

Tinggalkan Balasan