Sebarluaskan Informasi Perda No 2 Tahun 2018, Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2016, Ini Kata Johansen Tumanggor

oleh -164 views
oleh
Situasi sosialisasi Perda

BANGKA TENGAH, HR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangla Belitung, Johansen Tumanggor melakukan penyebarluasan informasi peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018, Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di ruang pertemuan, Hotel Grand Vella, Sabtu (16/7).

“Salah satu tujuan kita menyebarluaskan Perda ini dikarenakan masyarakat seperti kurang terinformasi, padahal sudah banyak produk hukum daerah yang sudah disahkan oleh DPRD” Kata Johansen Tumanggor dalam sambutannya.

Menurutnya, Perda No. 2 Tahun 2018, Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ini merupakan wujud nyata dari usaha pemerintah daerah bersama pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan.

Johansen Tumangor saat sosialisasi Perda.

“Indeks pembangunan manusia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan data tahun 2021 itu baru 78 persen. Artinya kalau dilihat dari rata-rata nasional memang sudah bagus, tetapi dari segi kualitas belum sempurna. Seharusnya IPM kita dapat mencapai angka di atas delapan puluh hingga 90 persen, dengan tingkat kelulusan minimal SMU,” jelasnya.

Lebih jauh Anggota Komisi IV DPRD Babel ini memaparkan, Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dunia usaha serta organisasi kemasyarakatan.

Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki dan membantu pengembangan akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis akhlak mulia,  budaya dan berorientasi mutu.

“Dalam dua pekan terakhir, suasana dunia pendidikan kita sedang dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Tentunya barangkali banyak orang tua peserta didik yang merasa marah dan kecewa karena sekolah yang di dapatkan belum sesuai harapan, namun di sisi lain banyak juga orang tua yang merasa happy atau senang karena sudah mendapatkan sekolah sesuai yang diinginkan. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, jika kita lihat dan dalami kembali Perda ini, maka negara harus hadir untuk menyelesaikan pokok-pokok persoalan pendidikan. Jika Perda ini benar-benar diterapkan, maka tidak akan ada lagi polemik seperti itu,” pungkasnya. agus priyadi

Tinggalkan Balasan