Penjelasan Ketua DPRD Tentang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Hanya Dihadiri Tiga Orang Anggota

oleh -489 views
oleh
Penjelasan Ketua DPRD Tentang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Hanya Dihadiri Tiga Orang Anggota.

PANGKALPINANG, HR — Hanya ada tiga orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mengahadiri rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).

Kursi-kursi DPRD Kota Pangkalpinang itu tampak kosong, sebelum dihadiri secara fisik tiga orang hanya dua orang saja yang mengisi total 30 kursi tersebut.

Dalam penyampaian, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza sempat menyampaikan absensi anggota DPRD Kota Pangkalpinang, hadir secara fisik 7 orang, izin 13 orang, sakit 3 orang, dan tanpa keterangan 7 orang.

Dengan demikian berdasarkan peraturan tata tertib DPRD secara  kuorum sudah dapat kita ambil keputusan, sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” sebut Hertza dalam rapat Paripurna.

Masih dalam rapat Paripurna, Hertza mengatakan, ditahun politik seperti ini ia memaklumi ketidakhadiran anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

“Ditahun politik seperti saat ini saya memaklumi ketidakhadiran anggota yang memang lebih kepada kepentingan politis, tapi kedepan harapan saya tolong para ketua fraksi diinformasikan bahwa Paripurna juga penting dan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Setelah rapat Paripurna berakhir, Hertza mengaku kepada awak media rapat Paripurna secara absensi sudah kuorum dan dapat dilaksanakan meski hanya dihadiri fisik oleh 7 orang anggota secara absensi.

“Pada saat rapat Paripurna kemungkinan kawan-kawan ada kesibukan lainnya, ini yang masih kita anggap lumrah,” ungkap Hertza kepada awak media.

Diakuinya, jika di Kota lain mungkin rapat Paripurna sudah dibatalkan, tapi tidak di Kota Pangkalpinang sebab mengacu kepada kepentingan masyarakat luas.

“Yang hadir menandatangani secara fisik itu 7 orang, izin 13 orang dan izin ini bisa dipertanggung jawabkan untuk mengikuti kegiatan lainnya. Jadi paripurna ini tetap dianggap sah, mungkin ada yang ditugaskan oleh partai jadi secara kuorum sudah sah,” tuturnya.

Meski, hanya dihadiri oleh tiga orang secara fisik rapat paripurna atas Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang itu telah disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang.agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *