JAKARTA, HR – Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki ditahan di Rumah Tahanan Salemba sesuai dengan penetapan hakim yang memutuskan Asril harus menjalani hukuman kurungan di Rutan Rabu (2/8/2017).
Asril Marzuki |
Kepala Kejaksaan Jakarta Barat, Reda Mantovani membenarkan penahanan Seko Jakarta Barat tersebut. “Ya benar kemarin,” kata Reda saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8/2017).
Menurutnya penahanan itu berdasarkan ketetapan hakim Tipikor yang menyidangkan kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,8 miliar. Sedangkan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah pun sudah menjalani persidangan.
Kasie Pidsus Kejari Jakarta Barat, Choirun Parapat membenarkan penahanan dilakukan pada sore hari. Setelah sidang kasus dugaan korupsi itu digelar. “Setelah penetapan putusan hakim,” kata Parapat.
Dia mengatakan Asril tidak dilakukan penangkapan. Melainkan penahanan usai melakukan sidang di Tipikor. “Bukan ditangkap, itu penahanan sesuai ketetapan hakim kemarin,” ungkapnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015. Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});