Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara DJP, DJPK Dan Pemerintah Daerah

oleh -302 views
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara DJP, DJPK Dan Pemerintah Daerah.

MUARA TEWEH, HR – Sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah serta mendukung program pemerintah dalam dalam upaya pencegahan korupsi, Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah melakukan perjanjian kerjasama, Rabu (21/04/2021).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK, Pemda tahap III dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK Jakarta seara langsung dan di daerah masing – masing secara virtual Kab Barito Utara salah satu dari 85 Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan secara virtual mengikuti acara dari rumah jabatan Bupati.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan bahwa kerjasama telah dimulai sejak Tahun 2019, dimana hanya beberapa Pemerintah Daerah yang telah bekerja sama. Sementara Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sebagian pajak pusat berasal dari pajak daerah. Mengumpulkan penerimaan penerimaan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri, maka kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan.Diharapkan nilai tamba yang dihasilkan dapat dirasakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah, mengharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama penerimaan pajak daerah dapat berjalan dengan optimal. “Adanya sinergi dalam pertukaran data, pemanfaatan data dan peningkatan pelayanan perpajakan, penerimaan pajak daerah semakin meningkat, sehingga akan menjadi salah satu sumber PAD potensial,” kata H Nadalsyah.

Bupati juga menghimbau seluruh wajib pajak,baik pribadi maupun perusahaan agar dapat membayarkan pajaknya tepat waktu. Acara penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra SH, Sekda Barito Utara H Jainal Abidin, Kepala Perangkat Daerah terkait. mps

Tinggalkan Balasan