Pemukul Artis Sinetron Diadili di PN Jakbar

oleh -412 views
oleh
JAKARTA, HR – Terdakwa Nathalia Gunawan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (20/9/2016) kemarin dihadapan ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn dengan memeriksa saksi korban Thata Anma. Jaksa penuntut umum (JPU) M Kurniawan menghadirkan tiga orang saksi, salah satu diantaranya korban Thata Anma.
Thata Anma usai dipukul terdakwa.
Di persidangan, Thata Anma pemain sinetron Cinta Yang Sama SCTV dan Si Cemong SCTV mengaku ia dipukuli orang yang tak ia kenal hingga babak belur saat sedang berada di sebuah klub malam di bilangan Jakarta Barat, 4 Juni 2016.
Peristiwa berawal saat Thata Anma dan kawan-kawannya sedang berada di sebuah ruangan. Tiba-tiba ada perempuan masuk dan langsung bertanya dengan nada kasar. “Loe Thata Anma ya?’. Saya jawab, ‘iya’,” jelasnya.
Terdakwa menuduh Thata Anma telah merebut kekasihnya yang bernama Jojo. Nathalia langsung mengusirnya dari tempat itu. “Tapi teman-teman saya berusaha menahan saya,” tambahnya.
Nathalia disebutkan semakin marah sambil berteriak, memukul kepalanya dengan benda keras. “Dia mengambil ice bucket di meja, lalu sambil meneriaki saya untuk keluar dia memukulkan ice bucket itu ke kepala saya sampai bagian telinga kiri saya berdarah mendapat jahitan,” akunya.
Akibat kejadian itu, Thata Anma harus dilarikan ke rumah sakit unuk mendapatkan penanganan dokter. Thata langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan