Pemkot Sukabumi Sesuaikan JKN, Siapkan Program BANKESDA

SUKABUMI, HR — Pemerintah Kota Sukabumi menyesuaikan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda.

Kebijakan tersebut mengikuti efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer pemerintah.

Kebutuhan ideal pembiayaan JKN PBPU & BP Pemda mencapai Rp40,058 miliar per tahun. Namun, APBD 2026 hanya menyediakan anggaran Rp21,241 miliar.

Dengan demikian, Pemkot Sukabumi menghadapi kekurangan anggaran sebesar Rp18,816 miliar.

Kondisi itu juga dipengaruhi penghentian bantuan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nilai bantuan tersebut mencapai Rp16,023 miliar.

Selain itu, Kementerian Sosial menonaktifkan 33.381 peserta PBI-JK hingga Juni 2026.

Sekda Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi mengatakan, Pemkot memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Prioritas mencakup warga Desil 1–5, penderita penyakit kronis dan degeneratif, serta bayi baru lahir susulan.

Sementara itu, Pemkot mengimbau masyarakat Desil 6–10 yang mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Pemkot menentukan kelompok tersebut berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebagai jaring pengaman, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).

Pemkot akan mengusulkan program tersebut melalui APBD Perubahan. BANKESDA menyasar warga miskin dan rentan Desil 1–5.

Program ini membantu warga yang membutuhkan layanan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III.

Layanan tersebut berlaku di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.

“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis,” ujar Andang.

Menurutnya, penyesuaian pembiayaan bertujuan memastikan anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *