PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus mengembangkan SuperApp PKP Smart untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang disiapkan ialah mengintegrasikan layanan pembayaran retribusi sampah secara digital melalui fitur e-Sampah.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan pengembangan aplikasi PKP Smart bertujuan mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat, baik berupa retribusi maupun pajak, harus langsung masuk ke rekening daerah. Dengan begitu, kita dapat mengurangi kebocoran serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak,” ujar Saparudin, Senin (26/10/2026).
Pemkot Pangkalpinang membahas pengembangan SuperApp PKP Smart dalam rapat koordinasi yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah. Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para camat di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam rapat itu, peserta membahas rencana penambahan kanal pembayaran retribusi sampah melalui fitur e-Sampah. Sebelumnya, PKP Smart telah menyediakan layanan pembayaran retribusi parkir berlangganan dan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Melalui integrasi e-Sampah, Pemkot Pangkalpinang berharap masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran retribusi dengan lebih mudah. Sistem digital ini juga diharapkan mendukung pencatatan transaksi yang lebih tertib dan transparan.
Saparudin menegaskan bahwa pengembangan layanan digital harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah kota perlu memastikan warga memperoleh akses pelayanan yang memadai agar persoalan pembayaran retribusi tidak menghambat layanan persampahan.
“Layanan ini harus sampai ke seluruh masyarakat Pangkalpinang. Jangan sampai masyarakat kita tidak terlayani sehingga mereka membuang sampah secara sembarangan,” ujarnya.
Pemkot Pangkalpinang berharap pengembangan PKP Smart dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan. Dengan layanan yang mudah diakses, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar retribusi dan menjaga kebersihan lingkungan.
