PAGAR ALAM, HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat izin operasional agen LPG di wilayah Kota Pagar Alam, Selasa (4/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, memimpin rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah Tige, Kantor Wali Kota Pagar Alam.
Pemkot Pagar Alam menggelar rakor tersebut sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh agen penyalur LPG dapat beroperasi secara legal, tertib administrasi, serta memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan tata ruang yang berlaku.
Dalam arahannya, Zaily Oktosab Fitri Abidin menegaskan bahwa setiap agen LPG wajib melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari persyaratan perizinan usaha.
Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut tidak hanya mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan aspek keselamatan dan ketertiban dalam operasional agen LPG.
Sekda juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus memberikan pendampingan kepada agen LPG yang belum melengkapi dokumen perizinannya.
Melalui rakor ini, Pemkot Pagar Alam berharap seluruh agen LPG di wilayahnya dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan memberikan pelayanan yang aman kepada masyarakat. jauhari gunawan
