CIMAHI, HR — Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memprioritaskan penyelesaian legalitas seluruh aset daerah. Langkah tersebut bertujuan mencegah sengketa hukum, penyerobotan aset, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan Ayep Zaki setelah menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Controlling for Prevention (MCP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Pertanahan serta Tata Ruang. Kegiatan tersebut digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN di BPSDM Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Ayep Zaki mengatakan kepastian status kepemilikan aset pemerintah menjadi langkah penting untuk melindungi aset daerah sekaligus menghindari persoalan hukum di masa mendatang.
Menurutnya, legalitas aset juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Rapat koordinasi yang diikuti para kepala daerah se-Jawa Barat itu membahas berbagai isu strategis. Pembahasan meliputi penguatan tata kelola pertanahan, percepatan legalisasi aset, integrasi data pertanahan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ayep Zaki memastikan Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Ia berharap seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. ida
