Pemkab Sukabumi Usulkan 4 Raperda dalam Paripurna

oleh -333 views
oleh

SUKABUMI, HR – Pemerintah kabupaten Sukabumi kembali mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Nota pengantar usulan dibacakan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (9/06/20).

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut, antara lain Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi, Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cisaat, Raperda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Saat ini, koperasi mengalami banyak kendala. Di antaranya rendahnya kesadaran anggota, rendahnya profesional pelaku, terbatasnya akses ke perbankan, dan dukungan fasilitas yang belum memadai,” ucap Marwan.

Ia menjelaskan, Pemkab Sukabumi ingin membentuk koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing. Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota koperasi itu sendiri dan masyarakat. “Semoga dengan Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi, tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang terjerat oleh rentenir,” jelasnya.

Sedangkan terkait Raperda Tentang RDTR Kecamatan Cisaat, Marwan menyebut, Kecamatan Cisaat merupakan wilayah besar perkotaan serta pusat pertumbuhan ekonomi di utara Kabupaten Sukabumi. Sehingga perlu dilakukan penataan tata ruangnya. “RDTR di Cisaat juga untuk mendorong perkembangan IKM. Mendorong berkembangnya kawasan pemukiman berkualitas dan nyaman. Kami ingin menata pertigaan Cibaraja dan pertigaan Rambay menjadi seperti di Malioboro Yogyakarta. Dan tentunya masih banyak lagi,” katanya.

Usulan Raperda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang andal, efektif, dan efisien yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas yang berkualitas.

“Tujuan lainnya yakni memberikan jaminan keselamatan secara teknis dalam berkendara, serta memberikan pelayanan umum terbaik kepada masyarakat,” paparnya.

Sementara yang terakhir, yakni Raperda Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemkab Sukabumi berkomitmen menyatakan perang terhadap narkotika jenis apapun. Serta ingin melindungi generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba.

“Data dari BNN Kabupaten Sukabumi mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2016 berjumlah 123 kasus, 91 kasus pada 2017, 79 kasus pada 2018, 53 kasus pada 2019, dan tahun 2020 hingga bulan Mei terdapat 10 kasus. Kami berharap, dapat menekan bahkan menghilangkan peredaran narkoba dengan usulan ini,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan