Pemkab Simalungun Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

oleh -209 views
Pemkab Simalungun Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan.

SIMALUNGUN, HR – Selama Bulan Ramadhan, Pemerintahan Kabupaten Simalungun menyesuaikan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Surat edaran tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah ASN di Lingkungan Pemkab Simalungun nomor:065/7506/1.3.2/2020 tanggal 20 April telah diedarkan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (24/4-2020).

Adapun jam kerja di lingkungan Pemkab Simalungun mulai Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30.WIB.

Meski demikian, pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) agar memperhatikan surat,edaran, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work form home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. jh

Tinggalkan Balasan