Pemerintah Harus Tanggung Jawab dengan Guru Dua Tahun Ditelantarkan, Gaji Tak Dibayar

oleh -352 views
Pemerintah Harus Tanggung Jawab dengan Guru Dua Tahun Ditelantarkan, Gaji Tak Dibayar.

JAKARTA, HR – Sejumlah guru yang merasa ditelantarkan dan gaji tidak dibayar mengajukan Gugatan kepada pemerintah melalui kuasa hukumnya Halim SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan tersebut diajukan antara lain oleh Eddy Supriadi, Rujem dan Wirda dan sejumlah penggugat lainnya di PN Jakut di Jalan Gajah Mada No 17A, Jakarta.

Disampaikan kepada wartawan “Harapan Rakyat” bahwa mereka telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak kunjung mendapatkan gaji. “Kami adalah PNS, mohon penjelasan dari Pemerintah DKI,” kata Eddy Supriadi kepada HR.

Disebutkan, bahwa mereka merupakan PNS asal guru bantu kelahiran tahun 1960 pengangkatan CPNS tahun 2016 yang berjumlah sebanyak 71 orang. “Awalnya kami bergembira ketika diangkat CPNS pada tahun 2016, perhitungan kami masih ada 4 tahun lagi hingga pensiun pada tahun 2020 di usia 60 tahun,” tukasnya.

Namun ternyata, lanjutnya, oleh BKD DKI Jakarta digolongkan kelompok 1618 setelah ditanyakan kepada Wisnu di Bagian Pensiun BKD DKI Jakarta. Kelompok 1618 menurut mereka adalah diangkat pada tahun 2016 dan dipensiunkan tahun 2018. “Tentu saja saya sangat terkejut setelah mengetahui hal tersebut,” sebutnya.

“Karena baru saja mengikuti Prajab (semacam Diklat untuk persyaratan dari CPNS ke PNS) pada bulan Desember 2016, pada 12 Januari 2017 saya mendapat surat DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun). Karena saya ingin pensiun pada usia 60 tahun, maka saya berinisiatif mengajukan permohonan untuk dapat pensiun pada usia 60 tahun,” jelasnya.

Kemudian keluarlah surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 10744/-089 tertanggal 2 Agustus 2017 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta up Kepala BKD DKI, isinya yang bersangkutan (Drs Eddy Supriadi NIP 196002022016061001) adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dalam proses Induksi untuk Penetapan Pertama Jabatan Guru (PPJG) sehubungan dengan hal tersebut di atas jika memungkinkan yang bersangkutan dapat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak dari surat tersebut, maka mereka yang berjumlah 71 orang dapat diproses untuk pensiun pada usia 60 tahun. Setelah itu disuruh melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
Persoalan mulai muncul ketika teman yang lain kelahiran bulan Januari 1960 pada bulan Februari tahun 2018 gaji tidak cair. Kemudian bulan Mei tahun 2018, mereka yang kelahiran bulan Februari tahun 1960 (termasuk saya) pada bulan Maret 2018 gaji tidak cair juga.

“Kami menanyakan hal ini kepada Dinas Pendidikan, kepada Amin Faturohman selaku kepala PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), namun setelah berkali-kali menanyakan tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Lalu saya dan kawan-kawan meminta izin kepada bapak Amin Faturohman secara lisan untuk menanyakan hal ini kepada BKD DKI Jakarta dan beliau pun mengijinkannya,” papar Eddy Supriadi.
Maka pada 11 April 2018, pihaknya mendatangi Balai Kota dan ketika sedang berkumpul di lobbi kantor Gubernur bertemu dengan Irwan dari Biro Hukum DKI Jakarta.

“Setelah kami menjelaskan, maka beliau memanggil para pejabat BKD dan memanggil bapak Amin Faturohman dari Dinas Pendidikan. Sehingga terjadilah rapat mendadak (dari BKD yang hadir bapak Bahrudin, ibu Eti Kabag Pensiun BKD, Wisnu Bagian Pensiun, Suprayitno Bagian yang mengurusi berkas kami (berkas PPJG). Selanjutnya, Irwan dari Biro Hukum DKI, Idhan dari TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), dari Dinas Amin Faturohman dan Cendi,” urainya.

“Dari sinilah dapat kami ketahui kalau penyebabnya adalah keterlambatan Dinas Pendidikan DKI menyerahkan berkas kami ke BKD yaitu baru diserahkan pada 2 Maret 2018, padahal saya sendiri sudah menyerahkan pada 3 Januari 2018,” tegas Eddy.

Oleh karena itu, Suprayitno mengatakan, bahwa berkas yang dapat diproses yaitu berkas PNS yang kelahiran bulan Maret hingga Desember 1960. Perlu diketahui, bahwa kami penggugat sudah menyerahkan:
1. Eddy Supruadi menyerahkan 29 Desember 2017 tetapi oleh Zukendra diminta untuk dibawa pulang dan diserahkan pada 3 Januari 2018.
2. Rujiem menyerahkan pada 27 Desember 2017.
3. RR Nurwenda menyerahkan pada 29 Desember 2017 tetapi berkas 2 kali hilang oleh pihak Dinas Pendidikan, terahir menyerahkan pada 3 Maret 2018.

“Kami pun sudah menyurati Ombudsman dan sudah mengadakan pertemuan antara kami penggugat dan Dinas Pendidikan sebagai Tergugat I pada bulan Januari 2020 yang difasilitasi oleh Ombudsman,” terang Eddy lagi.

Pada 10 Februari 2020 Ombudsman membuat laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan No Surat B/143/RM-01-02-34/0274-2018/II/2020 yang menyatakan, bahwa telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut yang dilakukan oleh staf Bidang PTK Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta terkait berkas PPJG.

“Menjadi pertanyaan kami, mengapa Dinas Pendidikab tidak membuat perencanaan untuk memproses PPJG kami? Kedua mengapa BKD DKI tidak ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait berkas PPJG kami? Oleh karena kami meminta keadilan agar kerugian baik materil dan kerugiai immateril dapat kami terima sebagai hak kami,” harapnya. nen

Tinggalkan Balasan