Pemkab Humbahas Sampaikan Ranperda APBD 2025, Pertahankan WTP ke-10

DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Humbahas dalam rapat paripurna, Senin (29/6/2026).

Selain Ranperda pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengajukan tiga Ranperda lainnya, yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan pembentukan perangkat daerah, dan perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Nota pengantar Bupati dibacakan Sekretaris Daerah Humbahas, Christison R. Marbun, yang mewakili Bupati Oloan P. Nababan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua DPRD Jesica Avelina Simamora dan Marsono Simamora.

Dalam nota pengantar tersebut dijelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga:  Humbahas Gelar Malam Kenegaraan HUT ke-80 RI, Paskibraka Dapat Apresiasi

Capaian itu menjadi prestasi tersendiri karena Pemkab Humbahas berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak 2016.

Pemerintah daerah juga terus memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dari sisi pelaksanaan APBD, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp978,58 miliar terealisasi Rp972,20 miliar atau 99,34 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp952,53 miliar atau 94,24 persen dari anggaran sebesar Rp1,01 triliun.

Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) juga terealisasi sebesar Rp32,13 miliar atau 99,99 persen dari target.

Selain pertanggungjawaban APBD, Pemkab Humbahas mengajukan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, bayi, dan lanjut usia dari paparan asap rokok serta menekan jumlah perokok pemula.

Baca juga:  BLUD SPAM Humbahas Masuk Pra Penilaian, Perbup Disiapkan

Pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan pembentukan perangkat daerah guna mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan periode 2025–2029. Sementara perubahan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Di akhir penyampaian nota pengantar, Sekda Christison R. Marbun mengapresiasi dukungan DPRD Humbahas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, menilai laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Ia juga mengapresiasi penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD beserta tiga Ranperda lainnya.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada 6 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap seluruh Ranperda tersebut. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *