Pemkab Dairi Forkopimda  dan MUI Gelar Rapat Rumuskan Pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Ramdhan 1441 H

oleh -272 views
Bupati Dairi bersama Forkopimda Kabupaten Dairi dan Ketua MUI Kabupaten Dairi Rapat Tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan.

SIDIKALANG, HR – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Mijriah ditengah situasi Pandemi Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Dairi dipimpin DR Eddy Kelleng Ate Berutu menggelar pertemuan bersama Forkopimda dan Tokoh Agama Islam Kabupaten Dairi, Rabu (22/04/2020) di Ruang Kerja Bupati Dairi.

Forkopimpda Kabupaten Dairi dihadiri Dandim O3O6 DAIRI Letkol. Arh. Hadi Purwanto, Wakapolres Dairi Kompol David P.Silalahi sementara dari Agama hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia/MUI Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe, Perwakilan Panitia Hari Besar Islam, R. Ardin Ujung dan Kemenag Kabupaten Dairi, Saidup Kudadiri.

Informasi dari Humas Pemkab Dairi, pertemuan dan rapat ini digelar mengingat pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadahan Tahun ini berbeda dengan Tahun Tahun sebelumya akibat dari Pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Dairi DR Eddy Berutu menyampaikan meski sudah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap ingin meminta pendapat dan masukan dari Tokoh Tokoh Umat Muslim yang ada di Kabupaten Dairi untuk bersama sama merumuskan kesepakatan bersama dalam hal menanggapi Surat Edaran tersebut.

“Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan, Namun tetap ada kebijaksanaan yang dapat dilaksanakan. Implementasi dilapangan hendaknya berjalan dengan baik. Masyarakat yang melaksanakan Ibadah Puasa memperoleh nilai Ibadah yang baik dan masyarakat Kabupaten Dairi juga harus kita jaga keselamtannya dari Wabah Covid-19,” terang Eddy Berutu.

Eddy Berutu menambahkan, Pemerintah Kabupaten Dairi meminta kepada Pengurus MUI Kabupaten Dairi untuk menyusun kebijaksanaan untuk disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten Dairi.

“Meskipun sudah ada himbauan dan larangan dari Pemerintah Pusat, namun ada saja masyarakat menilainya lain. Sehingga Umat Muslim dapat mempedomani pelaksanaan Ibadah sesuai ketentuan yang telah dibuat tanpa mengurangi hikmah Ibadah itu sendiri,” unkap Eddy Berutu.

Letkol Arh Hadi Purwanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Tim Gugus Percepatan Penangananan Covid-19, secara keseluruhan di Wilayah Indonesia masih mengalami peningkatan jumlah terpapar Covid-19. Sehingga untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi terus di maksimalkan didukung oleh semua pihak Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Kabupaten Dairi.

“Termasuk dengan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan, masyarakat diharapkan untuk melakukan Ibadah di rumah,” ungkap Hadi Purwanto.

Wahlin Munthe Ketua MUI Kabupaten Dairi dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pihaknya akan mempedomani Keputusan MUI Pusat dan Provinsi dengan tetap memegang Protokol kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19, rangkaian kegiatan seperti Berbuka Puasa ditiadakan.

“Beberapa hal yang dianggap sangat penting akan kami rumuskan dan akan disampaikan kepada Umat Muslim berupa Pelaksanaan Ibadah Sholat Tarawih, pembersihan rutin di tempat Ibadah Mesjid, serta mewajibkan kepada Jemaah untuk menggunakan Masker saat Beribadah dan akan kami rumuskan segera,” jelas Wahlin Munthe. delon

Tinggalkan Balasan