Pembangunan Gedung DPRD Gowa Tidak Sesuai Spek

oleh -22 Dilihat
oleh
GOWA, HR – BP Pembangunan gedung kantor DPRD Gowa yang menelan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar mendapat sorotan dari penggiat Anti Korupsi LSM Makar (Maha Karya) Gowa.
Pasalnya pembangunan Gedung DPRD Gowa diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan.
Ketua Koalisi LSM Makar, Syafriadi Djaenaf, mengatakan, sebagai LSM mewakili masyarakat agar pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gowa, harus sesuai dengan RAB. Jangan asal jadi saja di mana bisa merugikan keuangan negara dan hasilnya tidak memuaskan.
“Pembangunan kantor DPRD Gowa harus dimaksimalkan terkait kualitas pembangunannya yang kurang bagus, di mana beberapa item yang perlu di ganti namun tidak dilakukan,” ujarnya kepada sejumlah media, Sabtu (7/10).
Lanjut Syafriadi salah satu contoh pada pemasangan batu yang sudah retak tetapi itu tidak diganti, seharusnya batu itu harus di ganti dan pada kuda- kudanya tampak juga tidak diganti.
“Seharusnya pembangunan itu disesuaikan dengan besteknya, mengacu kepada RAB. Jangan diabaikan begitu saja, jadi harus sesuai dengan konsep yang ada,” geramnya.
Anggaran sebesar Rp 3,8 miliar itu harus digunakan sebagaimana mestinya dan harus dimaksimalkan. Karena itu uang rakyat.
“Saya sebagai Ketua Koalisi LSM Makar Indonesia, akan mengawal khusus pada pembangunan ini, karena kantor DPRD itu adalah rumah rakyat dan saya sebagai wakil rakyat,” jelas Daeng Mangka sapaan akrabnya.
Seharusnya masyarakat Gowa harus mendapatkan fasilitas yang bagus dan nyaman dengan adanya pembangunanya, karena yang dipakai untuk membangun itu adalah uang rakyat.
“Kalau memang dari pihak kontraktor merasa keberatan dengan pernyataan saya ini, silahkan kontraktornya munculkan itu yang namanya RAB,” tantangnya.
RAB ini harus dibuka, agar pembangunan kantor DPRD kabupaten Gowa, pekerjaanya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga publik juga mengetahui.
“Dengan dibuatnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu bertujuan jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pembagunan,” paparnya.
Sekedar diketahui pembangunan DPRD yang dikelola oleh PT Ario Anugerah Perkasa sebesar Rp 3,9 miliar dikerjakan selama 120 hari dan sekarang berkisar 10 % tahap pekerjaannya.
Anggaran sebesar Rp.3,8 milyar itu harus digunakan sebagaimana mestinya dan harus dimaksimalkan. Karena itu uang rakyat.
“Saya sebagai ketua Koalisi LSM Makar Indonesia, akan mengawal khusus pada pembangunan ini, karena kantor DPRD itu adalah rumah rakyat dan saya sebagai wakil rakyat,” jelas daeng Mangka sapaan akrabnya.
Seharusnya masyarakat Gowa harus mendapatkan fasilitas yang bagus dan nyaman dengan adanya pembangunanya, karena yang dipakai untuk membangun itu adalah uang rakyat.
“Kalau memang dari pihak kontraktor merasa keberatan dengan pernyataan saya ini, silahkan kontraktornya munculkan itu yang namanya RAB,” tantangnya.
RAB ini harus dibuka, agar pembangunan kantor DPRD kabupaten Gowa, pekerjaanya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga publik juga mengetahui.
“Dengan dibuatnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu bertujuan jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pembagunan,” paparnya.
Sekedar diketahui pembangunan DPRD yang dikelola oleh PT Ario Anugerah Perkasa sebesar Rp. 3,9 milyar dikerjakan selama 120 hari dan sekarang berkisar 10 % tahap pekerjaannya. muslimin/kartia


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.