Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Majalengka di Tangkap Polisi

oleh -161 views
oleh
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Majalengka di Tangkap Polisi.

MAJALENGKA, HR – Unit Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membekuk tiga tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap korban JW (69)  warga  Desa Kulur Kecamatan Majalengka yang terjadi pada tanggal 7 November 2022.

Tiga orang tersangka melakukan penyergapan kepada korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam Clurit dan parang lalu disekap diikat lanjut tersangka melakukan pencurian barang barang berharga berupa surat surat berharga BPKB kendaraan dan sertifikat rumah,ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir pada pres rilis di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Jumat (11/11/2022).

Kapolres Menyampaikan, “berdasarkan hasil pengembangan unit Reskrim Polres Majalengka ternyata salah seorang pelaku inisial TT (44) warga desa Kulur Kecamatan Majalengka merupakan tetangga korban, memiliki dendam kepada korban kerena memiliki hutang  dan korban mengambil motor pelaku TT,dan pelaku mengajak dua orang lainnya yakni inisial RS (19) Warga desa Sindangkerta Kecamatan Maja,YD (28) warga Sidaraja Kecamatan Cingambul bersama sama melakukan penyekapan dan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan,” kata Edwin.

Kapolres Majalengka memaparkan,Ke Tiga tersangka melakukan pencurian di rumah korban dengan mengancam dan menyekap korban pada saat itu korban bisa membebaskan diri dan langsung melaporkan ke Polsek Kota Majalengka,kurang lebih 24 jam ketiga tersangka berhasil dibekuk Unit Sat Reskrim Polres Majalengka.

Pasal yang disangkakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,kata Kapolres Majalengka. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan