Pelaksanaan Vaksinasi Rabies Dalam Rangka KLB Rabies Kabupaten Landak

LANDAK, HR – Kegiatan vaksinasi Rabies tahun 2025 di Kabupaten Landak dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di wilayah Kabupaten Landak, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 500.7.2.4/302/DPPKP-NAK Tahun 2025.

Vaksinasi rabies ini dilaksanakan di 156 desa yang berada dalam wilayah kerja Kabupaten Landak. Pelaksanaan kegiatan di lapangan dimulai sejak bulan Mei hingga Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit rabies yang telah menimbulkan korban di Kabupaten Landak.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap virus rabies pada anjing peliharaan milik masyarakat di wilayah Kabupaten Landak. Vaksinasi rabies di lapangan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim KLB Rabies Kabupaten Landak, seperti Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta pemerintah desa setempat.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi rabies di lapangan diawali dengan koordinasi bersama pihak desa mengenai: Jadwal pelaksanaan vaksinasi, estimasi populasi anjing peliharaan milik warga, situasi dan kondisi akses transportasi di wilayah desa.

Setelah jadwal ditentukan, pihak desa akan menyampaikan informasi kepada warga untuk mempersiapkan anjing peliharaan mereka sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Pada hari pelaksanaan, tim vaksinator akan datang ke desa sesuai jadwal. Vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB dan didampingi oleh perangkat desa seperti Kepala Dusun, RT, BPD, atau staf desa lainnya. Proses vaksinasi dilakukan secara door to door, yakni langsung ke rumah-rumah warga.

Pemilik anjing peliharaan perlu memperhatikan beberapa persyaratan agar hewan peliharaan dapat menerima vaksinasi rabies, yaitu: Anjing peliharaan dalam kondisi sehat; Tidak dalam kondisi bunting; Berusia minimal satu bulan; Pemilik diharapkan berada di rumah saat pelaksanaan vaksinasi; Pemilik wajib membantu memegang atau mengendalikan anjingnya saat proses vaksinasi; Jika anjing tergolong liar atau galak, sebaiknya ditangkap dan/atau dikandangkan terlebih dahulu sebelum hari pelaksanaan.

Setelah divaksinasi, anjing peliharaan akan diberi kalung penanda serta vitamin oral. Disarankan agar anjing tidak dimandikan selama tiga hari pasca-vaksinasi untuk mencegah demam.

Apabila setelah vaksinasi anjing menunjukkan gejala rabies, maka pemilik diwajibkan untuk mengikat dan/atau mengandangkan hewan tersebut untuk proses isolasi, serta segera melaporkan kepada pihak desa guna diteruskan kepada dokter hewan, petugas kesehatan hewan, atau vaksinator di lapangan untuk dilakukan observasi lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi rabies di lapangan, terdapat berbagai tantangan dan kendala, antara lain: Cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan banjir; Akses jalan rusak, sulit dilalui, atau tidak dapat diakses kendaraan; Kendaraan operasional belum memadai untuk menghadapi medan lapangan; Keterbatasan akses listrik dan jaringan internet di beberapa desa, yang menghambat koordinasi antar petugas.

Kemudian, pihak desa tidak menginformasikan jadwal vaksinasi kepada warga; Pihak desa tidak kooperatif atau tidak berada di kantor saat hari pelaksanaan; Warga tidak berada di rumah saat jadwal vaksinasi; Anjing dibiarkan berkeliaran, sehingga harus menunggu pemilik mencarinya terlebih dahulu; Anjing liar atau galak tidak dikandangkan, sehingga menyulitkan proses vaksinasi.

Selanjutnya, penolakan dari pemilik anjing terhadap vaksinasi; Pemilik takut terhadap anjing peliharaannya sendiri; Kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya vaksinasi rabies karena informasi yang tidak tersampaikan dengan baik; dan, Rendahnya kesadaran masyarakat, terutama di wilayah yang tidak memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *