SANGGAU, HR — Polsek Batang Tarang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balai menggelar patroli gabungan ke lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kamis (9/7/2026).
Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., memimpin kegiatan tersebut bersama unsur Kecamatan Balai, Koramil, personel Polsek Batang Tarang, perangkat Desa Semoncol, dan Ketua RT setempat.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di Mapolsek Batang Tarang untuk menerima arahan terkait pelaksanaan patroli.
Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pondok dalam kondisi tertutup dan tidak berpenghuni.
Selain itu, petugas menemui dua warga yang diduga bekerja di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka baru datang atas suruhan seseorang yang disebut bernama Kalut dari wilayah Tayan Hilir. Aparat masih mendalami informasi tersebut.
Petugas juga menemukan beberapa unit mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, sejumlah alat penyaringan emas atau kiyan, serta beberapa bekas galian yang diduga berasal dari aktivitas penambangan. Namun, tim tidak menemukan alat berat berupa ekskavator di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Tim gabungan juga memasang spanduk larangan melakukan PETI yang memuat ancaman pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Patroli gabungan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Batang Tarang bersama Forkopimcam Balai untuk mencegah praktik PETI yang dapat merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara. lundak pakpahan
