Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Sempat Ricuh, Husniah Dicecar Interupsi

GOWA, HR — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda penetapan pendapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait rekomendasi pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat memanas. Rapat berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Rabu (12/8/2026).

Situasi memanas ketika Husniah menyampaikan pembelaan di hadapan anggota DPRD. Sejumlah anggota dewan melancarkan interupsi karena menilai beberapa hal yang disampaikan Bupati Gowa tidak berkaitan langsung dengan substansi rapat.

Husniah menegaskan bahwa dirinya hadir bukan untuk meminta belas kasihan politik. Ia meminta seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang objektif.

“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan politik,” tegas Husniah.

Husniah juga meminta anggota DPRD melihat persoalan berdasarkan bukti. Ia mengingatkan para wakil rakyat agar tetap mengedepankan objektivitas dalam mengambil keputusan.

“Jika tuduhan atau bukti yang ada tidak menunjukkan kesalahan, maka kebenaran tidak boleh dikalahkan hanya karena tekanan keadaan,” katanya.

Husniah menyatakan tetap menghormati DPRD sebagai lembaga pengawasan. Ia juga menilai kritik dan pengawasan legislatif merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, suasana sidang kembali memanas ketika Husniah menghadirkan seorang perempuan hamil bernama Fenny. Perempuan tersebut diketahui merupakan istri mantan sopir Husniah.

Husniah memanggil Fenny ke bagian belakang podium saat menyampaikan pembelaannya. Tindakan tersebut langsung memicu interupsi sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, NasDem, dan PAN.

Mereka menilai kehadiran Fenny tidak berkaitan dengan substansi rapat. Interupsi berlangsung cukup keras hingga membuat suasana persidangan sempat ricuh.

Husniah kemudian meminta izin meninggalkan ruang sidang sebelum agenda selesai. Namun, pimpinan sidang meminta Bupati Gowa tetap berada di tempat.

Pimpinan sidang menyampaikan bahwa masih terdapat agenda pembacaan keputusan dan penandatanganan dokumen yang harus diselesaikan.

Setelah melalui dinamika persidangan yang cukup tegang, tujuh fraksi DPRD Gowa tetap menyetujui rekomendasi pemakzulan Husniah Talenrang.

Berkas pendapat fraksi selanjutnya masuk dalam proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tahapan tersebut mencakup pengajuan pendapat DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh putusan sesuai kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *