Para Terdakwa Escobar dan Kawan-kawan Sindikat Narkotika Divonis Hakim Hukuman Mati

oleh -686 views
oleh

BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi para terdakwa sindikat narkotika antara lain Escobar, Nardi, Emka divonis hukuman mati kecuali Asep divonis seumur hidup pada persidangan 08/02/2022. Dan barang bukti  sabu seberat 511,012 gram sudah dimusnahkan.Selanjutnya barang bukti 407 bungkus sabu seberat 390,7657 gram (bruto)dan 4 unit hand phone berikut sim card dan lainnya dirampas untuk di musnahkan serta uang tunai sebesar Rp 1 juta 900 ribu dirampas kepada negara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tardi dan Sorta Ria Nepa serta Anshar masing-masing hakim anggota majelis hakim. Sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif  dari Kejari Kota Bekasi pada persidangan (24/11/2021). Kemudian para terdakwa banding menguatkan putusan No.709/Pid.sus/2021/PN Bks pada (11/4/2022).

Selanjutnya para terdakwa kasasi menyatakan permohonan kasasi I/JPU Arif tidak dapat diterima terhadap terdakwa antara lain, Escobar, Nardi dan Emeka. Terdakwa Nardi divonis hukuman mati pada putusan kasasi berdasarkan keterangan JPU Arif pada (02/02/2023) dan para terdakwa sudah dieksekusi. Untuk diketahui para terdakwa sedang menjalini hukuman penjara terkait perkara narkoba. Terdakwa Escobar divonis 11 tahun dan sudah menjalani 7 tahun, Emeka dihukum 5 tahun dan sudah menjalani hukuman 1 tahun  serta Nardi dihukum 9 tahun penjara.

Untuk diketahui selama HR meliput di PN Bekasi baru pertama ada vonis para terdakwa hukuman mati untuk perkara narkoba. Bahkan barang bukti berton-ton tidak ada hukuman mati. Pertimbangan Ketua Majelis Hakim dan tim patut diacungi jempol supaya ada efek jera di wilayah kota Bekasi.

Hakim Sorta Ria Neva selaku hubungan masyarakat (Humas) PN Bekasi juga tim anggota majelis hakim yang mengadili perkara tersebut di atas mengatakan sudah ada 15 orang yang sudah divonis mati.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009. Barang bukti adalah sabu  Narkotika golongan I  dan terdakwa Asep hukuman mati setelah dikasasi pada tingkat I dan II seumur hidup setelah kasasi menjadi hukuman mati. med

Tinggalkan Balasan