Para Kades Tanjabtim Diberikan Sosialisasi Penggunaan Dana ADD

oleh -529 views
oleh
TANJABTIM, HR – Asisten I Pemerintah Kabupaten Timur (Tanjabtim) Sucipto didampingi Kepala Badan BPMPDK Junnaidi Rahmad, memimpin pelaksanaan acara sosialisasi tata cara penggunaan dana desa serta dana bantuan dari pemerintah pusat.
Acara yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dilaksanakan untuk melancarkan maksud dan tujuan tercapainya program hingga langsung terkucur ke desa masing-masing.
Dalam penyampaian tersebut, Sucipto mengharapkan kepada seluruh kepala desa beserta bendaharawannya, dan juga seluruh camat yang hadir pada saat sosialisasi agar dapat mempelajari tata cara kerja pengggunaan dana desa yang akan dikelola agar jangan sampai ada yang salah kaprah dalam melaksanakan penggunaan dana ADD ataupun dana yang dikucurka oleh pemerintah pusat terhadap desa masing masing.
“Karena bukan dana ADD saja yang akan di kelola oleh kades, tetapi dana Rp1 milyar satu desa juga akan dikelola oleh kepala desa,” ujarnya.
Kepala Badan BPMPDK Tanjabtimur Junaidi Rahmad menambahkan, kata dalam pertemuan melalui sosialisasi ini sesuai BP 43 tahun 2014 undang-undang desa dalam tata cara penggunaan dan peraturan dalam negeri no 113 tentang pengelolaan dana desa.
Junaidi berharap para kepala desa tidak ada lagi mengadakan pertemuan di lapangan dalam pengelolaan dana desa, karena seluruh kepala desa beserta kepala urusan telah diberikan sosialisasi tata cara penggunaan dana desa.
Terkait masalah pencairan dana desa, menurutnya, tergantung persiapan berkas-berkas yang diajukan oleh desa itu sendiri, dan besar kecilnya dana yang diperoleh oleh desa tergantung dari jumlah penduduk atau warganya.
“Yang jumlah penduduknya besar, mungkin agak sedikit lebih besar, tergantung luas wilayah dan kesulitan geografis, ataupun jarak tempuh yang jauh. Dana bantuan APBN yang akan diperoleh desa itu semuanya secara bertahap, untuk pencairannya sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu 40%, 40% dan 20%,” paparnya. ■ Ardiansyah

Tinggalkan Balasan