Pansus XV DPRD Jabar Perkuat Pengawasan Pencemaran DAS Cilamaya

KARAWANG, HR — Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong penguatan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya melalui rapat kerja dan inspeksi lapangan di Kabupaten Karawang, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin, mengatakan rapat kerja dan peninjauan lapangan bertujuan memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan tersebut juga memperkuat substansi Ranperda PPLH sebagai dasar hukum perlindungan lingkungan di Jawa Barat.

Menurutnya, Ranperda PPLH tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menjaga kualitas lingkungan serta melindungi ekosistem dan masyarakat yang terdampak, khususnya di kawasan DAS Cilamaya.

Baca juga:  Pradi Supriatna Serap Aspirasi Warga Duren Seribu Lewat Kunjungan Reses

“Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” ujar Jenal Arifin.

Selain menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Pansus XV DPRD Jawa Barat bersama instansi teknis provinsi serta dinas terkait dari Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang juga mengevaluasi komitmen sejumlah perusahaan dalam mengelola limbah.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku industri memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan. Dengan demikian, pencemaran lingkungan dapat ditekan dan kualitas DAS Cilamaya tetap terjaga.

Usai rapat kerja, rombongan Pansus XV melanjutkan inspeksi lapangan ke PT Associated British Budi. Mereka meninjau langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta memastikan perusahaan menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

Baca juga:  Program Serumpun Sebalai Obati Rindu Warga Babel di Yogyakarta

Jenal Arifin menegaskan, Ranperda PPLH akan memperkuat instrumen pengawasan sekaligus mempertegas sanksi bagi industri yang melanggar aturan lingkungan.

“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” tegasnya. horaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *