MAJALENGKA, HR – Dalam rangka kegiatan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor, puluhan kendaraan R2 dan R4 terjaring Operasi Terpadu Tertib Berkendaraan Bermotor oleh Samsat Kabupaten Majalengka bekerja sama dengan Satlantas Polres Majalengka, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Denpom, di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, Rabu (25/10).
Kepala Kantor Samsat Majalengka Drs. H. Asep Cucu melalui Kasie Penerimaan dan Penagihan Pajak Ade Wikarta, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka program kerja kami di triwulan 4 selama 3 hari, mulai 24 – 26 Oktober 2017.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Polri dan Dishub Majalengka untuk menjaring mereka yang belum membayar pajak atau jatuh tempo sudah habis atau mati.
“Hari ini kita lakukan kepada pemilik kendaraan atau wajib pajak. Kita disini memberlakukan pembayaran di tempat dan apabila tidak membawa uang tunai bisa dilakukan pembayaran di kantor samsat induk. Hal ini untuk mempermudah bagi pengendara untuk membayar pajak,” terangnya.
Apabila ada pelanggar lalu lintas, itu kewenangan polri bagi kendaraan motor yang pajaknya mati bisa langsung memperpanjang pajak kendaraannya di lokasi.
Ade Wikarta mengungkapkan selama tiga jam operasi terpadu telah berhasil menjaring 120 pengendara motor dan 18 pengendata R4 yang langsung bayar di tempat.
“Pengendara yang terjaring razia agar ditumbuhkan kesadarannya untuk membayar pajak. Kedepan diharapkan masyarakat agar lebih tertib bayar pajak kendaraan jangan ditunda-tunda,” ujarnya. lintong situmorang
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});