Oknum JPU Bale Bandung Wanprestasi, Keluarga Tuntut Rp190 Juta Dikembalikan

oleh -932 views
oleh
BANDUNG, HR – Keluarga terpidana Zacky Rahman didampingi sejumlah wartawan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung selama tiga hari berturut-turut, yaitu Kamis, Jumat dan Senin (12, 13 dan 16 Pebruari 2015), untuk meminta pertanggungjawaban moral JPU Andi Wildan Saragih.
Boy Rahman Assegaf selaku orangtua Zacky Rahman, menjelaskan, kedatangannya untuk meminta kembali uang Rp190 juta yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Wildan Saragih SH. Saat menangani perkara itu, dikatakan Boy, bahwa keluarga bersama JPU sepakat dengan dana sebesar itu dengan ‘janji’ tuntutan dan putusan yang tidak lama.
Kedatangan Boy dan rombongan ternyata tidak disambut baik oleh pihak kejaksaan. Parahnya, JPU menyebut Boy dengan kata ‘anjing’.
Dalam jumpa pers yang diadakan di depan kantor Kejari Bale Bandung, (16/2), Boy menuturkan bahwa pemberian uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pertama pada Desember 2014, uang sebesar Rp150 juta diberikan oleh ibu Mona (orangtua terpidana) dan diterima langsung oleh JPU. Serah terima uang dilakukan di dalam mobil keluarga terpidana di depan kantor Kejari lama.
Tahap kedua pada Januari 2015, uang sebesar Rp40 juta diserahkan di kafe Bale di depan kantor Kejati Jabar Jalan Martadinata Kota Bandung, yang juga diterima langsung oleh JPU, disaksikan dua orang pegawai Kejari Bale Bandung dan seorang wartawan. Pemberian uang sebesar Rp40 juta dilakukan di depan Kejati Jabar dengan alasan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pejabat Kejati Jabar yang sebelumnya meminta uang sebesar Rp75 juta.
Boy mengatakan bahwa pihaknya menyanggupi permintaan uang dari JPU karena adanya janji-janji manis yang menjanjikan tuntutan hanya 1 tahun 2 bulan, dan putusan dibawah 1 tahun penjara.
“Uang ini akan diberikan kepada Kajari, Kasi Pidum, Hakim dan Pengacara. Biarlah nanti saya yang mengatur pengacara dan hakim,” kata Boy Rahman mengutip perkataan JPU.
Menurut Boy Rahman, JPU pernah membawa mereka ke rumah JPU di Perumahan Metro, Margahayu Raya Kota Bandung, tujuannya agar Boy cepat-cepat menyediakan uang yang diminta JPU.
“Pak, uangnya sudah ditunggu atasan saya,” kata Boy menirukan ucapan JPU, yang diucapkan ketika mereka berada di rumah JPU. Boy mengatakan bahwa pemberian uang bukanlah inisiatif dari keluarganya melainkan permintaan dari JPU. Boy Rahman juga menambahkan bahwa tim mereka mengaku heran, JPU yang masih muda tersebut sudah memiliki beberapa rumah mewah diantaranya dua rumah mewah berada di komplek Metro Margahayu. Selain itu, JPU juga memiliki beberapa mobil. Boy Rahman menunjukkan foto-foto rumah mewah milik JPU kepada para wartawan.
Menurut Boy Rahman, semua peristiwa serah terima uang direkam dan CD rekaman telah diberikan kepada pihak Kejari Bale Bandung, ke Majelis Hakim dan wartawan.
Zacky Rahman bin Boy Rahman warga Kelurahan Balong Gede Kota Bandung adalah pelaku kejahatan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, Andi Wildan Saragih SH. Kasus perkara pidana nomor: 937/Pid.B/2014/PNBB ini diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis Hakim yang diketuai Joseph V. Rahantoknam SH MH dan Hakim anggota, Yohanes Hero S. SH.MH dan M. Siraj SH.MH. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Senin (9/2). Dalam sidang pembacaan putusan, Zacky Rahman divonis 5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Joseph V. Rahantoknam yang dikonfirmasi, (13/2), mengatakan, bahwa Hakim tidak tahu jika kasus tersebut ada uang. Tetapi Hakim sudah melihat gelagat tersebut sejak awal. Joseph mengaku ada pihak-pihak yang menemuinya untuk mengurus kasus tersebut tetapi ditolak. Joseph juga mengaku mendengar informasi yang menyebutkan bahwa JPU bisa mengatur Hakim.
“Saya tidak bisa diatur JPU, makanya kami vonis 5 tahun, kami tidak ada terima uang,” kata Joseph menegaskan.
Menurut Joseph, dengan tuntutan 8 tahun dan vonis 5 tahun sebenarnya JPU tidak boleh banding lagi, tetapi karena ada kasus uang akhirnya Kajari memerintahkan JPU harus banding sehingga kasus tersebut banding.
Kepala Kejari Bale Bandung, Rubiyanti SH saat dikonfirmasi, (16/2), tidak berhasil ditemui dengan alasan banyak tamu.
Kasi Pidum Kejari Bale Bandung, Bayu Adhinugroho Arianto SH yang juga anak Jaksa Agung RI, saat dikonfirmasi, (16/2), juga menolak ditemui. Dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga tidak dibalas.
JPU, Andi Wildan Saragih yang dikonfirmasi, (16/2), mengatakan, uang sebesar Rp190 juta yang dituduhkan tidak ada padanya.
“Saya berani di sumpah pocong dengan mempertaruhkan nyawa anak dan istri saya jika uang sebesar Rp190 juta itu ada pada saya. Masa saya harus jual rumah untuk membayar itu?” kata Andi Wildan.
Ketika disampaikan terkait konfirmasi dengan ketua majelis hakim, yang sudah melihat gelagat adanya main uang dan perkataan yang menyebut JPU bisa mengatur hakim, Andi Wildan mengatakan bahwa ada yang cuci tangan. “Ada yang cuci tangan dalam kasus ini,” kata Andi Wildan. pem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *