MUI Desak Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius pada Darurat Karhutla

JAKARTA, HR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih besar terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. MUI menilai penanganan karhutla perlu dipercepat karena dampaknya semakin mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian.

Dalam tausiyah tertulis Dewan Pimpinan MUI yang disampaikan pada Senin (19/10/2026), karhutla disebut telah berada pada tingkat darurat atau emergency. Kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan terpadu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh unsur masyarakat.

MUI menyatakan keprihatinan atas dampak karhutla yang mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian khusus.

Dampak kabut asap, menurut tausiyah tersebut, juga dirasakan sejumlah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.

MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk memperkuat sinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

Selain penanganan di lapangan, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap individu maupun korporasi yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis.

MUI juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 41 yang mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia, sehingga manusia merasakan sebagian akibat perbuatannya agar kembali ke jalan yang benar.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya mengatasi karhutla tidak hanya membutuhkan tindakan teknis dan penegakan hukum, tetapi juga kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian alam.

MUI mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga dianjurkan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari kawasan yang berisiko tinggi akibat kebakaran maupun paparan asap.

Masyarakat juga diajak menumbuhkan semangat gotong royong atau ta’awun dengan membantu warga terdampak kabut asap, mewaspadai kemungkinan munculnya titik api baru, serta tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.

Dalam tausiyah itu, MUI menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan atau hifdz al-bi’ah dan melindungi keselamatan jiwa manusia atau hifdz al-nafs merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

MUI turut mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla, terutama di wilayah terdampak.

Selain ikhtiar lahiriah, MUI mengajak umat Islam melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah untuk memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

MUI juga menyerukan pertobatan yang sungguh-sungguh atau taubatan nasuha atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan. Umat Islam diajak memperbanyak istigfar serta membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah dan bencana alam.

Tausiyah tertulis tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Ph.D., dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan.

Pada bagian akhir, MUI kembali menegaskan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *