Mogok Kerja dari PT HMG Batal Dimediasi Disnaker

oleh -537 views
oleh
TANGERANG, HR – Beberapa hari lalu, para pekerja melakukan aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan PT HMG (Hasura Mitra Gemilang). Adapun tuntutan para karyawan tersebut itu (Anggota Gaspermindo) adalah berupa pekerjakan kembali basis serikat pekerja Gaspermindo yang dilarang masuk oleh pihak perusahaan.
Perusahaan harus mengangkat semua karyawan yang pekerja karyawan kontrak tidak tetap menjadi karyawan tetap. Perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS, perusahan membayar upah lembur yang melebihi jam kerja, PKWT supaya diberlakukan sesuai dengan ketentuan undang undang.
Berikan Hak pekerja tentang cuti tahunan, cuti haid dan melahirkan, memberikan waktu yang cukup beribadat solat Jumat, khususnya bagi operator perusahaan membayar upah sektoral dari tahun 2012 s/d 2015.
Tapi karyawan pada waktu menyampaikan aksi mereka tidak membuahkan hasil. Sementara pihak Dinas Tenaga Kerja Bidang Pengawasan hadir di perusahaan berdasarkan hasil yang diperoleh karyawan tidak ada kesimpulan tuntutan yang disampaikan mereka.
Tapi pihak dari pengawas hanya dapat mendata tentang pokok-pokok perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, karena pihak perusahan yang ada di lokasi adalah pihak manajemen, Kamis (23/4) lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak PB SP Gaspermindo PT Hasura Mitra Gemilang Al di lingkungan perkantoran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, sudah empat hari mogok kerja, namun sampai saat ini terpaksa melanjutkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja untuk menjembatani dan penyelesaian perselisihan pekerja dengan pihak perusahaa. “Tapi belum ada keputsan karena yang berkompeten tidak ada di tempat,” ujarnya.
Ketika hendak dikomfirmasikan pada Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kabid Pengawasan Marbun, tidak ada di tempat. Karyawan yang demo ke kantor Dinas Tenga Kerja tidak membuahksn hasil. ■ osd

Tinggalkan Balasan