Diskriminasi Tuntutan dan Vonis Hukuman Subur

oleh -33 Dilihat
oleh
BEKASI, HR – Tuntutan dan vonis hukuman kepada para terdakwa sangat diskriminatif di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Persidangan (27/4), para terdakwa Cuyanto dkk (4 orang) divonis oleh Ketua Majelais Hakim Bambang selama 6 bulan penjara dan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta dirampas untuk negara. Terdakwa dijerat dalam pasal 303 (1) KUHP dengan bermain judi togel.
Sebelumnya, persidangan (20/04), tuntutan hukum para terdakwa Cuyanto dkk (4 orang) dirahasiakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna ketika dipertanyakan HR.
Padahal para terdakwa sudah dituntut masing-masing selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Para terdakwa dijerat dalam pasal 303(1) KUHP permainan judi togel oleh JPU Anna. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Roro Endah.
Ketua Majelis hakim inipun kerap membuat bingung para wartawan yang setiap harinya bertugas di PN Bekasi. Pasalnya, ketika pembacaan dakwaan pada persidangan 23/03/2015, hingga pemeriksaan terdakwa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Bambang karena duduknya di kursi tengah. Namun sewaktu JPU membacakan tuntutan Ketua Majelis adalah Roro Endah.
Begitu juga pada (26/03), nama- nama para terdakwa juga dirahasiakan oleh JPU Yashinta. Terbukti ketika ditanya siapa nama-nama para terdakwa tersebut JPU Yashinta berdalih sudah tadi dibacakan.
Perkara tersebut di atas diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Swarsa. Menurut keterangan Panitera Pengganti Kasmawati pada perkara tersebut menyebutkan Udi Prayitno dkk (4 orang).
Sebelumnya, terdakwa Abuzar dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. JPU Santoso menjerat terdakwa dalam pasal 303 (1) KUHP karena permainan judi togel. Ketua Majelis Hakim Bambang memvonis terdakwa selama 9 bulan penjara.
Sementara pada persidangan 21/04, para terdakwa Sudartono dkk (3 orang) oleh JPU Endang Susilowati dari Kejari Cikarang menuntut para terdakwa selama 8 bulan penjara dijerat dalam pasal 303 (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Sariyana memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara.
Selanjutnya, pada hari yang sama yaitu pada persidangan 21/04, JPU Rakatama menuntut para terdakwa Mohammad dkk (5 orang) selama 6 bulan penjara dijerat dalam pasal 303 KUHP. Ketua Majelis Hakim Hasnawaty memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara. Barang bukti uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara. ■ med

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI Artikel Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.