Diskriminasi Tuntutan dan Vonis Hukuman Subur

oleh -512 views
oleh
BEKASI, HR – Tuntutan dan vonis hukuman kepada para terdakwa sangat diskriminatif di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Persidangan (27/4), para terdakwa Cuyanto dkk (4 orang) divonis oleh Ketua Majelais Hakim Bambang selama 6 bulan penjara dan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta dirampas untuk negara. Terdakwa dijerat dalam pasal 303 (1) KUHP dengan bermain judi togel.
Sebelumnya, persidangan (20/04), tuntutan hukum para terdakwa Cuyanto dkk (4 orang) dirahasiakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna ketika dipertanyakan HR.
Padahal para terdakwa sudah dituntut masing-masing selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Para terdakwa dijerat dalam pasal 303(1) KUHP permainan judi togel oleh JPU Anna. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Roro Endah.
Ketua Majelis hakim inipun kerap membuat bingung para wartawan yang setiap harinya bertugas di PN Bekasi. Pasalnya, ketika pembacaan dakwaan pada persidangan 23/03/2015, hingga pemeriksaan terdakwa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Bambang karena duduknya di kursi tengah. Namun sewaktu JPU membacakan tuntutan Ketua Majelis adalah Roro Endah.
Begitu juga pada (26/03), nama- nama para terdakwa juga dirahasiakan oleh JPU Yashinta. Terbukti ketika ditanya siapa nama-nama para terdakwa tersebut JPU Yashinta berdalih sudah tadi dibacakan.
Perkara tersebut di atas diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Swarsa. Menurut keterangan Panitera Pengganti Kasmawati pada perkara tersebut menyebutkan Udi Prayitno dkk (4 orang).
Sebelumnya, terdakwa Abuzar dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. JPU Santoso menjerat terdakwa dalam pasal 303 (1) KUHP karena permainan judi togel. Ketua Majelis Hakim Bambang memvonis terdakwa selama 9 bulan penjara.
Sementara pada persidangan 21/04, para terdakwa Sudartono dkk (3 orang) oleh JPU Endang Susilowati dari Kejari Cikarang menuntut para terdakwa selama 8 bulan penjara dijerat dalam pasal 303 (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Sariyana memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara.
Selanjutnya, pada hari yang sama yaitu pada persidangan 21/04, JPU Rakatama menuntut para terdakwa Mohammad dkk (5 orang) selama 6 bulan penjara dijerat dalam pasal 303 KUHP. Ketua Majelis Hakim Hasnawaty memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara. Barang bukti uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara. ■ med

Tinggalkan Balasan