JAKARTA, HR — Perpindahan barang-barang bekas yang sebelumnya berada di lantai 1 Gedung Parkir Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Barat, kini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, berdasarkan pantauan media, sejumlah barang rongsokan yang diduga merupakan aset atau barang bekas milik Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat justru terlihat berada di salah satu lapak pengepul barang bekas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah barang-barang tersebut sudah melalui mekanisme penghapusan dan pelelangan resmi atau hanya dipindahkan untuk sementara waktu?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat Imron Syahrin, Jumat (25/09/2026). Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan barang-barang bekas tersebut, Imron menyampaikan bahwa besi-besi tersebut dipindahkan ke lantai 6 gedung parkir.
“Besi-besi dipindahin ke lt. 6 gedung parkir bang,” kata Imron.
Imron kemudian mengatakan akan mengecek informasi tersebut kepada Kasubag Rumah Tangga. “Sebentar saya cek Kasubag Rumah Tangga,” ujar Imron.
Setelah dilakukan pengecekan, Kasubag Rumah Tangga melalui pesan WhatsApp yang diteruskan Sekko Jakarta Barat menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipindahkan karena lokasi sebelumnya akan dirapikan.
“Izin Pak, untuk barang kita pindahin ke lt. 6 gedung parkir Pak, lokasi mau dirapihkan. Sama sampah dibuang ke lahan kita yang di Jl. Cemara Pak,” demikian keterangan Kasubag Rumah Tangga.
Ia juga menjelaskan bahwa material seperti gipsum atau sampah ditempatkan di gudang bagian umum yang berada di kawasan Jalan Cemara, Meruya Utara.
Namun, keterangan tersebut masih menyisakan tanda tanya ketika media melakukan penelusuran di lapangan. Berdasarkan pantauan media di salah satu lapak barang bekas, ditemukan barang-barang rongsokan yang sebelumnya berada di area lantai 1 parkir Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Barang-barang besi rongsokan diantaranya, Bandulan Lift barang yang berada di gedung B, Tiang Lampu Taman, Baja ringan bekas, kotak (rumah) lampu neon, bangku lipat (merah) dan kabel-kabel instalasi gedung Wali Kota.
Media juga telah mengkonfirmasi kepada Wali Kota Jakbar Iin Mutmainah, akan tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Wali Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri saat ini memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berstatus berlaku.
Dalam ketentuan DKI sebelumnya, penjualan BMD hasil penghapusan juga dikenal melalui mekanisme pelelangan. Keputusan Gubernur Nomor 274 Tahun 2017, misalnya, mengatur pembentukan panitia pelelangan barang milik daerah hasil penghapusan dan menyebut pelaksanaan penjualan melalui mekanisme lelang.
Karena itu, pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan sekadar ke mana barang-barang tersebut dipindahkan, melainkan bagaimana status administrasi barang tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemindahannya.
Pertanyaan lainnya juga mengarah pada aliran hasil penjualan apabila memang telah terjadi transaksi. Berapa nilai barang bekas tersebut? Siapa pembelinya? Melalui mekanisme apa transaksi dilakukan? Dan ke rekening atau kas mana uang hasil penjualan tersebut disetorkan?
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status barang tersebut secara transparan. Apabila memang belum dilelang, mengapa barang berada di lapak? Jika sudah dilelang, kapan prosesnya dilakukan dan siapa pemenangnya? Jika bukan untuk dijual, atas dasar apa barang tersebut berada di tempat pengepul?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. •didit
