Mendagri: Tidak Benar Kemendagri Minta Pembatalan Perda Miras

oleh -424 views
oleh
JAKARTA, HR – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dgn tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
Tjahjo Kumolo
Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang dikembang dari pemberitaan beberapa media, bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).
“Perda pelarangan minuman keras prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan,” terang Mendagri menjawab pertanyaan Pers di Semarang, Sabtu (21/05/2016) siang.
Mendagri mencontohkan di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda pelarangan minuman keras dengan konsisten.
Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak Perda minuman keras yang masih tumpang-tindih. Kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali Perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda minuman keras bisa effektif. Pelarangan itu termasuk pelarangan pembuatan dan peredaran di daerah diperketat.
“Berita yang menyebar seolah Kemendagri mencabut Perda Miras, ini fitnah dengan memutar balikkan masalah,” pungkas Mendagri. nargo/kornel

Tinggalkan Balasan