Melalui DPMPTSP Barito Utara Laksanakan Pembinaan Pelaku Usaha Penanam Modal

oleh -184 views
oleh

MUARA TEWER, HR – Dalam rangka Pengendalian Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui DPMPTSP melaksanakan Pembinaan Pelaku usaha Penanaman Modal dalam bentuk bimbingan teknis sosialisasi dengan sasaran pelaku usaha yang dilaksanakan di Gedung Balai Antang Muara Teweh.

Dalam kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis,Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah serta undangan terkait lainnya, Rabu (10/08/2022).

Kadis DPMPTSP Barito Utara Edi Kesuma Jaya Menyampaikan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan pemahaman pelaku usaha/perusahaan mengenai kegiatan pelaksanaan modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)setiap triwulannya.

Sementara itu Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS)wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha,Kementrian/Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama seluruh daerah.

Lebih lanjut dimana perijinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat resiko dari kegiatan usahanya,yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah,risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. “Adapun reformasi pelayanan ijin ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil dan untuk usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal serta yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” jelas Sugianto Panala Putra Mengakhiri sambutan Bupati. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *