Masyarakat Patok Jalan Aset Desa

oleh -575 views
oleh
TANGERANG, HR – Sungguh ironis di jaman keterbukaan dan teransparan malah ternyata pembangunan yang akan di laksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air dengan, Nama Kegiatan : Lanjutan Jalan Desa Cihuni Rt 02/03-Rt 01/02 Ds Cihuni Sumber : APBD 2015 Biyaya : 347.976.000,00- Pelaksana : CV. Nurhadi akan dialihkan dikarenakan pada saat akan dilaksanakan pengerjaan jalan tersebut salah seorang dari pihak pengembang perumahan real estate Summarecon mengklaim bahwa jalan yang akan dibangun tersebut sudah masuk dalam pemetaan pihak pengembang.
Aneh apa memang pihak–pihak terkait dari mulai kepala desa sampai camat tidak tahu bahwa jalan tersebut sudah masuk dalam petaan pihak pengembang dan kalau memang sudah masuk pemetaan kenapa pihak desa mengajukan pembangunan betonisasi dalam musrenbang. Kalau sampai pembangunan jalan tersebut dialihkan apa dasarnya dialihkan dan ini akan menjadi pertanyaan besar dari masyarakat desa Cihuni umumnya khususnya masyarakat setempat.
Menurut warga setempat kalau seandainya jalan tersebut tidak jadi di kerjakan dan dialihkan saya sangat heran dan alasannya apa walaupun kalau benar jalan tersebut sudah masuk dalam pemetaan pihak pengembang bukan berarti jalan tersebut milik pengembang perumahan real estete Summarecon, tidak ada salahnya jalan itu dibangun kalau seandainya jalan itu tidak dibangun saya sangat dirugikan. Sebab jalan didepan rumah saya sangat jelek dan akan menjadi murah tanah saya kenapa sih pihak desa ataupun kecamatan tidak berpikir ke arah sana?
Jangan karna pihak pengembang banyak duit dan masyarakat di angap semut akhirnya dapat di injak-injak dan menjadi bulan-bulanan pihak penguasa dan pihak pengembang, kepala desa itu kami yang pilih bukan pengembang dan harusnya berpihak terhadap kami masyarakat bukan malah tertawa di atas penderitaan warga sekali lagi saya mohon kepada pihak terkait saya tidak sebutkan satu persatu kenapasih harus di alihkan ?
“Memamg pernah ada seseorang yang mengaku dari pihak pengembang real estete sumarecon mengaku sudah di miliki oleh pihak pengembang mungkin atas dasar itu pihak pemerintah desa mengalihkan ketempat yang lain,” ungkapnya.
Hal berbeda di lontarkan oleh kepala desa Cihuni Nasir tentang pembangunan jalan ini saya di hadapkan dua pilihan, pilihan pertama saya harus membela warga saya di satu pilihan lain saya patuh dengan pengembang di sebabkan sudah masuk dalam pemetaan ibaratnya kalau saya harus melawan pengembang resiko yang saya hadapi sangat berat sebab pihak pengembang real estete sumarecon adalah orang besar ibarat gajah saya repot kalau harus melawannya, tetap saya akan bangun jalan tersebut entah itu dengan anggaran dari ADD ataupun dari swadaya.
Kalau seandainya saya tau dari awal bahwa jalan tersebut sudah masuk dalam pemetaan pihak pengembang hal yang tidak mungkin saya ajukan dalam musrenbang akhirnya atas dasar ketidak tahuan saya jadinya seperti ini ribet, beber kades nasir di kediamannya. ■ gun

Tinggalkan Balasan