Mantan Kasudin Perumahan Jakut Diadili

oleh -428 views
oleh
JAKARTA, HR – Mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan Jakarta Utara Ali Fatta diadili oleh Jaksa Penuntut Umu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/10/15).
Ali Fatta
Ali Fatta disidangkan tersangkut korupsi APBD DKI tahun anggaran (TA) 2013 saat dia menjabat Kasudin. Kegiatan itu sudah ditagih 100 persen, padahal realisasi di lapangan baru berkisar 40 persen.
Kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp500 juta pada pekerjaan perbaikan jalan lingkungan dan saluran di dua tempat di kawasan Koja, Jakarta Utara. Kedua proyek itu tidak dilaksanakan hingga tuntas, namun anggarannya dikucurkan seluruhnya oleh terdakwa.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jt

Tinggalkan Balasan