Makawi Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

oleh -402 views

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Pimpinan sidang oleh Majelis Hakim Agung Bomantoro SH MH dengan, Penggugat Hj Makawi dengan kuasa hukumnya Sentot Panca Wardana SH, Rangguh A Parmoto SH, Armando S Koto SH dan Wahyanto Edi Nugroho SH.

Dalam hal ini Penggugat berjumlah 12 orang diantaranya, Makawi sebagai Penggugat I, Sa’dullah sebagai Penggugat II, Fahrul Rozi sebagai Penggugat III, Didin Zainuddin sebagai Penggugat IV, Shaiful Bahri sebagai Penggugat V, Maktub Ependi sebagai Penggugat VII, Neneng Yulianah sebagai Penggugat VIII, Haji Mohammad Zein sebagai Penggugat IX, Rana sebagai Penggugat X, Muhammad Yasin sebagai Penggugat XI dan Maspupah sebagai Penggugat XII.

Para Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap, 1. Haji Asikin dan 2. H Subuh dan Haji Rosani, keduanya adalah suami istri, namun telah meninggal dunia, mempunyai anak anak yang bernama AH. Nasri. B.H Nasuki. C. HJ Ma’anih, D. HJ. ASMANIH. E. HJ Asmanih. E HJ Asmaroh. F. Hj Noamih.

Atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut.
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum, menyatakan tanah sawah yang terdiri dari:
a Tanah yang tercatat dalam Leter C. No1327 atas nama H ABDUL HALIM BIN H. ALI tempat tinggal di kp Pengangsaan II persil No 897.S I. Seluas20.100 m2.
b Tanah yang tercatat dalam Leter C No1242 atas nama H ABDUL HALIM. BIN H ALI tempat tinggal di Kp Pengangsaan II terdiri dari Tanah Fersil NO 896.S I. Seluas6.780 m2 dan Tanah peesil No. 896.S I. Seluas 6.220 m2.

Ketiga Tanah tersebut dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan terletak di kel Kelapa Gading Barat (dahulu Kelurahan Pengangsaan Dua) kec Kelapa gading (dahulu kec Koja) Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta setempat dikenal sebagai Jalan Kalapa Nias Raya Blok GN dengan batas batas sebelah Selatan dahulu tanah milik Marjuki dan Nisin bin Baji Sekarang berbatasan dengan bangunan Ruko Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN.

Keempat, Para penggugat beserta turut tergugat I, dan turut tergugat II, adalah Ahliwaris dan Almarhum H Abdul Halim Bin Ali. 5 Menyatakan batal segala surat yang digunakan oleh tergugat IV untuk proses peralihan hak atas Tanah obyek sengketa.

Selanjutnya, 6.menghukum para tergugat IV dan tergugat XIII atau kepada siapapun juga yang turut menguasai tanah obyek sengketa atas ijin tergugat IV dan tergugat XIII untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tanah kepada  para penggugat secara kosong bebas dari segala beban dan jaminan tanpa isyarat.  7.Menghukum kapada para tergugat agar membayar ganti rugi. Secara materil maupun non materil sebesar RP 700.000.000.000. kepada para penggugat. Secara Tunai seketika dan secara tanggung renteng.

8. Menghukum kepada para tergugat.untuk membayar Bunga kompersional sebesar 1.4 persen (satu koma empat perseratus per bulan dan bunga moratoir sebesar 6 persen per Tahun atas kerugian yang di derita oleh para penggugat sebesar.Rp700 000 000 000 terhitung semenjak gugatan perkara ini diajukan sampai disidangkan. 9 Menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000 000.(seratus juta rupiah) per hari setiap kala tergugat lalai melaksanakan isi Putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.

11.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verstek, banding maupun kasasi. 12Memerintahkan kepada turut tergugat agar tunduk dan taat atas isi putusan. 13. Menghukum kapada para tergugat untuk membatar biaya yang timbul dari perkara ini.

Subsidair, apabila pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan Putusan seadil-adilnya menurut kelayakan dan kepatutan. (ex aeguo et bono). nen

Tinggalkan Balasan